Detail SPESIALIS INSTALASI PENYALUR PETIR ELEKTROSTATIK
JOGJA SAFETY
Perusahaan kami merupakan spesialis pelaksanan pengadaan pemasangan instalasi penyalur petir untuk rumah tangga, gedung pemerintah, gedung swasta, lapangan olah raga, tower DLL. Perusahaan kami didukung oleh tenaga ahli dan sudah berpengalaman serta mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku antara lain : MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER. 02/ MEN/ 1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA:
Menimbang :
a.bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.
b.bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
c.bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
Mengingat :
1.Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaa No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia.
2.Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
3.Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4. Keputusan Presiden R.I No. 64/ M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.
5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/ MEN/ 1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/ IVIEN/ 1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu. 7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/ 1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Tampilkan Lebih Banyak